KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggaran yang membuang sampah sembarangan, mulai dari denda sebesar Rp250.000 hingga
Tag: Satgas Sampah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.