KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Enam kecamatan di Kota Kupang harus memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) reduce, reuse, recycle (3R). Permintaan tersebut disampaikannya Penjabat Wali
Tag: TPS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.