KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan upah minimal provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.186.826. Besaran UMP 2024 itu sebagaimana diatur dalam
Tag: UMP NTT 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.