BAJAWA, BERANDA-WARGA.COM— Tim Ombudsman RI menyampaikan masih 19.000- an masyarakat Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur belum dijamin BPJS Kesehatan jika sakit.
Tim Ombudsman sampaikan ini ketika bertemu dengan Bupati Ngada, Andreas Paru di kantornya, Rabu (17/07/2024).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pertemuan itu dilaksanakan bersama anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Pada pertemuan dimaksud, tim Ombudsman RI menyampaikan beberapa hal. Pertama, tim telah melakukan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Ngada dan mengunjungi RSUD Bajawa.
“Kami menyampaikan bahwa cakupan UHC Kabupaten Ngada baru mencapai 88 persen dan jika ditambah peserta mandiri BPJS yang non aktif, cakupan UHC baru mencapai 67 persen atau masih 19.000- an warga yang belum dijamin BPJS jika sakit,” kata Darius.
Kedua, Ombudsman RI memohon kesiapan perangkat daerah dalam rangka menyongsong penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
“Kami berharap Kabupaten Ngada meningkatkan score penilaian tahun 2023 berada di zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang menuju kualitas tinggi,” ungkap Darius.
Ketiga, Ombudsman RI juga mohon atensi bupati terhadap beberapa unit layanan yang belum menempati gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah disiapkan.
Hal ini semata- mata untuk melaksanakan tujuan diselenggarakan MPP yaitu menyatukan berbagai layanan di satu tempat agar pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, murah dan cepat.
“Terkait penilaian kepatuhan Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Ngada telah menyatakan kesiapannya untuk dinilai,” ujar Darius. (BW//***)