, ,

Temui Wamen HAM RI, PPMAN Sampaikan Posisi Konflik Agraria Nangahale

oleh -22 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Perhimpunan Masyarakat Adar Nusantara (PPMAN), Kamis, 6 Februari 2025 menemui Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin di Jakarta membahas konflik agraria antara PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) dan masyarakat adat di Nangahale, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi melaui pesan singkatnya mengatakan, dalam pertemuan tersebut PPMAN menyampaikan posisi kasus dan situasi HAM pada konflik agraria antara masyarakat adat Suku Soge Natarmage, Suku Goban Runut dengan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama).

Pasca peristiwa penggusuran yang dilakukan PT Krisrama pada 22 Januari 2025, sebanyak 120 rumah dan tanaman masyarakat adat dihancurkan.

Kini mereka tinggal dan bertahan hidup di atas puing-puing bangunan yang dihancurkan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kondisi ini diperparah sehari setelahnya, dimana Penjabat Bupati Sikka menerbitkan surat dengan Nomor Permukim. 590/10/I/ 2025 perihal pendataan subjek dan objek tanah eks HGU Nangahale kepada camat Waigete, Talibura dan Waiblama untuk redistribusi tanah.

“Hal ini menunjukkan fakta keterlibatan pemerintah daerah dalam konflik dan abai terhadap tanggung jawab memenuhi standar minimum HAM pasca peristiwa 22 Januari 2025,” kata Herson, Kamis (6/5/2025) malam.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin berjanji akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah terjadinya keberulangan potensi terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.

Mugiyanto juga akan menegaskan kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah yang terkait dengan kasus ini agar mengedepankan dialog dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut.

Selain itu ia juga mengingatkan pentingnya perusahaan dan pihak- pihak lainnya menjalankan prinsip free, prior informed consent (FPIC) dalam melaksanakan bisnisnya.(bw//***)