Kedua, pokja dicurigai melakukan KKN atau persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada PT Poloendro Artha Konstruksi yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran PT Somba Hasbo yang jelas tidak menguntungkan bagi negara.
Ketiga, sampai dengan masa sanggah pun berita acara hasil pelelangan belum diterbitkan pokja pemilihan pembangunan RSP Kualin.
Keempat, pojka pemilihan melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam dokumen pemilihan dengan melakukan pergeseran waktu pembuktian kualifikasi hanya demi memenangkan pemenang lelang.
Kelima, mencurigai adanya ketidaklengkapan dokumen administrasi dari pemenang lelang tetapi dipaksakan untuk dimenangkan dengan berbagai cara.
“Kami menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil pelelanga. Untuk itu kami menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, esisien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan KKN. Kami menginginkan pembuktian data atau uji forensic atas seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan rekanan terhadap pelelangan ini,” tandas Jimmy.
Ia meminta agar pokja melakukan klarifikasi atas keputusannya menggugurkan PT Somba Hasbo. Sesuai ketentuan, apabila sampai batas waktu penyampaian dokumen penawaran belum diterima pokja terkait jaminan penawaran asli, pokja wajib untuk mengklarifikasi kepada penerbit jaminan. Namun pokja mengabaikan ketentuan ini dan langsung menetapkan PT Poloendro Artha Konstruksi yang merupakan pemain baru di NTT sebagai pemenang. (berandawarga.com//**/tan)