KUPANG, BERANDAWARGA.COM–Tender Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga syarat rekayasa yang mengakibatkan mengalami kerugian satu miliar lebih karena memenangkan rekanan yang menempati urutan ketiga.
Kepala Cabang PT Somba Hasbo Wilayah NTT, Jimmy Ratu Lado dugaan rekayasa dan syarat KKN itu dilakukan kelompok kerja (Pokja) pada Dinas Kesehatan TTS. Hal ini dapat terlihat dari penetapan perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp39,254 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan.
Ia menjelaskan, dari pagu anggaran dimaksud, perusahaannya memasukan penawaran sebesar Rp37,107 miliar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan kurang lebih sebanyak 60 item.
Dari dokumen penawaran yang diajukan, PT Somba Hasbo menempati urutan pertama dari enam perusahaan yang memasukan penawaran tender secara online melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
“Ironisnya kami dinyatakan gugur hanya karena tidak menyerahkan bukti fisik ke pokja yang nota bene tidak diatur dalam Perpres 12/2021. Tindakan yang dilakukan pokja itu sangat menciderai sistem pelelangan terbuka,” kata Jimmy di Kupang, Senin (4/7/2022).
Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar
Jimmy berargumen, tindakan yang diambil pokja tersebut bisa dikategorikan telah merugikan negara akibat adanya selisih antara penawaran yang diajukan PT Somba Hasbo dengan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.
Dimana PT Poloendro Artha Konstruksi asal Makasar yang ditetapkan sebagai pemenang itu mengajukan penawaran sebesar Rp38,6 miliar. Dari nilai penawaran yang diajukan dua perusahaan ini terhadap pagu anggaran, terjadi selisih sebesar Rp1,5 miliar.
“Herannya Pokja menetapkan perusahaan yang menempati ranking ketiga sebagai pemenang, sementara kami yang berada pada urutan pertama perankingan setelah memenuhi semua persyaratan administrasi dan mengajukan penawaran yang lebih rendah, digugurkan secara sepihak tanpa diundang pada rapat pembuktian dokumen,” tandas Jimmy.
Menyikapi adanya kejanggalan atas pelaksanaan pelelangan dan penetapan pemenang dimaksud, pihaknya telah membuat sanggahan tertanggal 1 Juli 2022 yang ditujukan kepada pokja pembangunan RSP Kualin, TTS.
Alasan Sanggah
Dalam sanggahan tersebut, PT Somba Hasbo menyebutkan lima poin alasan atas keputusan pokja yang membuat pihaknya dirugikan. Pertama, pokja tidak melakukan evaluasi dokumen dengan benar.
Kedua, pokja dicurigai melakukan KKN atau persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada PT Poloendro Artha Konstruksi yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran PT Somba Hasbo yang jelas tidak menguntungkan bagi negara.
Ketiga, sampai dengan masa sanggah pun berita acara hasil pelelangan belum diterbitkan pokja pemilihan pembangunan RSP Kualin.
Keempat, pojka pemilihan melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam dokumen pemilihan dengan melakukan pergeseran waktu pembuktian kualifikasi hanya demi memenangkan pemenang lelang.
Kelima, mencurigai adanya ketidaklengkapan dokumen administrasi dari pemenang lelang tetapi dipaksakan untuk dimenangkan dengan berbagai cara.
“Kami menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil pelelanga. Untuk itu kami menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, esisien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan KKN. Kami menginginkan pembuktian data atau uji forensic atas seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan rekanan terhadap pelelangan ini,” tandas Jimmy.
Ia meminta agar pokja melakukan klarifikasi atas keputusannya menggugurkan PT Somba Hasbo. Sesuai ketentuan, apabila sampai batas waktu penyampaian dokumen penawaran belum diterima pokja terkait jaminan penawaran asli, pokja wajib untuk mengklarifikasi kepada penerbit jaminan. Namun pokja mengabaikan ketentuan ini dan langsung menetapkan PT Poloendro Artha Konstruksi yang merupakan pemain baru di NTT sebagai pemenang. (berandawarga.com//**/tan)