KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai akhir tahun 2024 ini akan memberlakukan denda bagi setiap wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila terlambat melunasi kewajiban sebagai wajib pajak.
Jumlah nilai denda yang diterapkan bagi setiap wajib pajak adalah dua persen per bulan.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Anastasia Manafe mengimbau wajib pajak untuk tertib dan taat membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober tahun berjalan. Sebab bila tidak membayar tepat waktu, akan menjadi piutang dan dikenakan denda dua persen.
“Kita harapkan masyarakat waiib pajak membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo setiap bulan Oktober tahun berjalan, apabila tidak tepat waktu akan menjadi piutang dengan denda dua persen per bulan,” kata Anastasia di ruang kerjanya, Jumat (25/10/2024).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data sistem server Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak Tahun 2024.
Sesuai jadwal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 31 Oktober 2024 sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024. Dan setelah selesainya tanggal jatuh tempo tersebut di atas, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan dengan maksimal denda selama 48 bulan (2 tahun) untuk masa pajak tahun 2023 ke bawah.
Guna menghindari denda keterlambatan tersebut, masyarakat wajib pajak diimbau segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo pada petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang yang ada di kelurahan ataupun pada loket- loket pembayaran Bank NTT.
Kepada para camat dan lurah agar bekerjasama dengan petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang guna melakukan Penagihan Pajak PBB-P2 kepada wajib pajak yang berada di masing- masing kelurahan dan menginformasikan kepada masyarakat/wajib pajak melalui tempat ibadah atau ruang publik lainnya di wilayah masing- masing. (goe)