MBAY, BERANDAWARGA.COM— Para tersangka dalam kasus dugaan penghilangan aset daerah Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo mengakui apa yang mereka lakukan atas perintah Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.
Hal ini terungkap dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai dalam keterangan persnya di ruang Satuan Reskrim Polres Nagekeo, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi penghilangan aset Pasar Danga yangmelibatkan Bupati Nagekeo itu telah memasuki tahapan pemberkasan perkara.
Sesuai pengakuan GJ, IP dan RS yang oleh penyidik Polres sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, para terangka melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan perintah, atensi, dan arahan Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.
“Para tersangka sudah mengaku bahwa ini semua atas perintah Bupati Nagekeo. Berkas perkara para tersangka akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Rifai.
Terkait empat unit gedung yang dipersoalkan itu, ia menegaskan, gedung yang dimaksudkan itu sudah dirobohkan sesuai pengakuan ketiga tersangka dalam BAP. Artinya, bukan empat gedung yang terletak di sebelah barat yang masih berdiri kokoh hingga hari ini.
Rifai mengungkapkan, nilai kerugian negara dan ahli yang melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, merupakan hal teknis dalam penyidikan.
“Untuk saat ini tidak bisa kita publikasikan. Yang jelas bahwa keterlibatan Bupati Nagekeo dalam kasus ini sudah terungkap dan dituangkan dalam BAP,” papar Rifai. (BW//**/red)