KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dan Dewan Masjid Kota Kupang sepakat untuk meniadakan sholat ied berjamaah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijryah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (15/7/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man tersebut dihadiri Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden, Sekretaris FKUB Kota Kupang, Pdt. Yosafat, Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha tahun ini.