Dalam rapat tersebut semua pihak sepakat untuk mengikuti petunjuk SE Menteri Agama tersebut.
Karena mayoritas wilayah Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye, diputuskan bahwa sholat Ied pada hari raya Idul Adha ditiadakan.
Sementara untuk takbiran keliling dilarang dan hanya diperbolehkan dilakukan takbiran di masjid masing-masing dengan hanya diikuti jamaah dalam jumlah terbatas dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 WIita.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pemotongan hewan akan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak Hari Raya Idul Adha, Selasa, 20 Juli 2021.
“Panitia pelaksana Idul Adha di masing-masing masjid, diingatkan untuk tidak membuang limbah hasil pemotongan hewan di sembarang tempat tapi langsung dibuang ke TPA Alak,” pinta Herman Man.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin memastikan demi mencegah kerumunan massa, tahun ini jamaah tidak diperbolehkan hadir langsung di masjid untuk mengambil daging kurban.