KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dan Dewan Masjid Kota Kupang sepakat untuk meniadakan sholat ied berjamaah pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijryah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (15/7/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man tersebut dihadiri Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden, Sekretaris FKUB Kota Kupang, Pdt. Yosafat, Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha tahun ini.
Dalam rapat tersebut semua pihak sepakat untuk mengikuti petunjuk SE Menteri Agama tersebut.
Karena mayoritas wilayah Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye, diputuskan bahwa sholat Ied pada hari raya Idul Adha ditiadakan.
Sementara untuk takbiran keliling dilarang dan hanya diperbolehkan dilakukan takbiran di masjid masing-masing dengan hanya diikuti jamaah dalam jumlah terbatas dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 WIita.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pemotongan hewan akan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak Hari Raya Idul Adha, Selasa, 20 Juli 2021.
“Panitia pelaksana Idul Adha di masing-masing masjid, diingatkan untuk tidak membuang limbah hasil pemotongan hewan di sembarang tempat tapi langsung dibuang ke TPA Alak,” pinta Herman Man.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin memastikan demi mencegah kerumunan massa, tahun ini jamaah tidak diperbolehkan hadir langsung di masjid untuk mengambil daging kurban.
Setelah pemotongan nanti, panitia yang akan mengantar langsung ke masing- masing jamaah.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti menambahkan, sebagai ibu kota provinsi, Kota Kupang menjadi barometer bagi daerah lain di NTT, termasuk dalam upaya penanganan covid-19.
Karena mayoritas wilayah di Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye, pihak kepolisian mendukung penuh kebijakan Pemkot Kupang untuk meniadakan sholat Idul Adha berjamaah. (berandawarga.com//**/tan)