KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Sebanyak tiga orang guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 meninggal dunia sebelum menandatangani surat keputusan pengangkatan.
Penyerahan SK para guru PPPK bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (11/09/2023).
Pengangkatan PPPK tersebut dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kupang yang ditetapkan Kemenpan RB RI melalui keputusan Menpan RB nomor 490 tahun 2022 yang telah menetapkan jumlah kebutuhan ASN di lingkungan Pemkot Kupang untuk tahun anggaran 2022 dengan jabatan fungsional PPPK guru.
Penjabat Wali Kota, Fahrensy P. Funay dalam sambutannya memberi apresiasi kepada 376 orang guru yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK di lingkungan Pemkot Kupang, meskipun dalam proses pengangkatan baru diangkat sebanyak 367 orang guru PPPK.
“Enam orang yang belum menandatangani SK karena masih menunggu hasil koordinasi dengan Kemendikbudristek RI maupun BKN,” kata Fahrensy.
Sementara itu ada tiga orang yang telah meninggal dunia sebelum penandatanganan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 dan tiga lainnya terkendala masalah linearitas pendidikan guru Paud, guru bimbingan konseling, dan guru Bahasa Inggris yang lulus sebagai guru kelas di SD.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi para PPPK antara lain; Pertama, masa perjanjian kerja masing- masing PPPK terhitung selama lima tahun yaitu mulai 1 Juni 2023– 31 Mei 2028 atau mencapai batas usia pensiun (60 tahun) bagi PPPK yang bersangkutan sebelum lima tahun masa perjanjian kerja.
Kedua, untuk SPMT (Surat Pernyataan Melaksanaan Tugas) setiap PPPK dimulai sejak 1 September 2023. Gaji dan tunjangan diatur sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, PPPK akan diberikan surat perjanjian kerja antara pemerintah dengan PPPK yang bersangkutan dan akan selalu dievaluasi atau disesuaikan mengikuti perkembangan peraturan mengenai PPPK yang berlaku di lingkungan Pemkot Kupang.
“Dalam rekruitmen abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan dan bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya. Besar harapan kami agar setelah aktif menjadi pendidik di sekolah masing- masing, saudara- saudari PPPK bisa lebih meningkatkan motivasi, pengetahuan dan keterampilan serta ikut membantu Pemkot Kupang dalam meningkatkan pelayanan serta meningkatkan kualitas pendidik di Kota Kupang,” ungkap Fahrensy.
Ia berpesan, setelah bergabung dengan Pemkot Kupang, para PPPK guru dapat menjadi aparatur yang handal, jujur dan dalam melaksanaan tugas tetap mengedepankan nilai pelayanan yang berbasis pada masyarakat.
Selain itu perlu ditingkatkan kompetensi aparatur secara mandiri maupun melalui orientasi, untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitas saudara sehingga menunjang program pemerintah daerah serta loyal, disiplin, profesional, bertanggungjawab dan berintegritas tinggi sesuai nilai moral yang berlaku dalam menjalankan setiap tugas. (bw//**/oni)