Tahap kedua untuk masyarakat yakni tokoh agama atau tokoh masyarakat. Juga perangkat daerah dari tingkat kecamatan, desa, RT/RW) serta pelaku ekonomi strategis misnya pasar dan pariwisata.
Tahap ketiga diberikan untuk seluruh tenaga pendidik baik PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan Sederajat serta Perguruan Tinggi.
Tahap keempat diberikan untuk aparatur Pemerintah yakni di tingkat Pusat, Daerah serta Legislatif.
Tahap kelima diberikan untuk peserta BPJS PBI.
Tahap keenam diberikan untuk masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
serta tahap ketujuh atau terakhir diberikan untuk masyarakat yang berusia di atas 60 tahun.