KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang mengisyaratkan akan mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan kartu vaksin bila hendak melakukan pengurusan maupun izin di Kantor Kelurahan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore didampingi Wakil Wali Kota, Herman Man sampaikan ini ketika menggelar rapat penanganan covid-19 di Kota Kupang bertempat di Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Senin (5/7/2021). Rapat diikuti Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agus Ririmasse, Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, Pimpinan OPD terkait dan camat se-Kota Kupang serta secara virtual diikuti lurah se-Kota Kupang.
Jefri mengatakan, Kota Kupang mengalami kenaikan kasus positif covid-19 yang mengkuatirkan. Oleh karena itu, butuh penanganan secara cepat, salah satunya dengan menpercepat pelaksanaan vaksinasi di Kota Kupang.
Ia menginstruksikan para lurah agar melibatkan seluruh aparat LPM dan RT/ RW untuk mengajak warga yang belum divaksin guna ambil bagian. Sedangkan kepada Dinas Kesehatan Kota Kupang, Jefri meminta untuk segera menyiapkan dosis vaksin covid-19 dalam jumlah yang banyak dan pembagian obat-obatan bagi para pasien terkontaminasi covid-19 yang sedang isolasi mandiri dirumah. Sementara itu kepada Dinas Sosial diinstruksikan untuk segera menyiapkan bantuan sembako bagi warga kurang mampu yang terpapar covid-19 dan harus karantina mandiri di rumah.