Pertama yaitu non esensial atau kontak dengan publik dalam jumlah sedikit sehingga yang melaksanakan WFO sebanyak 25 persen dan WFH sebanyak 75 persen. Contohnya Inspektorat, Sekretariat DPRD, Balitbangda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kedua, esensial atau sering kontak dengan publik sehingga yang melaksanakan WFO sebanyak 50 persen dan WFH sebanyak 50 persen. Contohnya BKAD, Diskominfo, Dinas PTSP, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Dinas Koperasi, BAPPEDA, dan Dinas Dukcapil.
Ketiga, kategori kritikal atau yang selalu kontak dengan publik sehingga 100 persen WFO dan WFH ditiadakan. Contohnya rumah sakit dan Puskesmas. Pengecualian untuk Kepala Dinas maupun Kepala Bagian Sekretariat Daerah wajib melaksanakan WFO.
“Saya berbicara dengan Kapolres Kupang Kota dan beliau sampaikan bahwa kalau bisa ada posko kamling di setiap RT/RW dan perannya untuk mengawasi kasus positif covid-19 yang sedang isolasi mandiri dirumah. Kalau bisa kita siapkan fasilitas untuk tempat isolasi mandiri, dikarenakan apabila isolasi sendiri dirumah pasien akan susah mencari makan, sanitasi di rumah tidak memungkinkan dan tidak ada kamar khusus bagi mereka yang isolasi mandiri dirumah agar tidak berkomunikasi dengan orang lain,” tambah Herman.
Beliau juga memberikan peringatan agar setiap OPD untuk tidak menyelenggarakan acara kedinasan atau yang mengumpulkan publik dan ASN yang melebihi batas protokol kesehatan. Setiap pimpinan OPD diwajibkan membuat aturan dan sanksi pelaksanaan WFH dan WFO.