Apabila dalam satu bangunan terdapat beberapa kepala keluarga, yang didata pemerintah hanyalah salah satu kepala keluarga. Nanti untuk bantuan sosial baru didata setiap kepala keluarga.
Ia menambahkan, sebelum meregistrasi data ke website yang tersedia, warga diarahkan untuk mengecek apakah datanya sudah terdaftar pihak RT atau kelurahan.
Sebaiknya terlebih dahulu mengecek, jangan sampai sudah terdata pihak kelurahan, jika belum maka dapat melakukan pendaftaran secara mandiri pada menu yang tersedia. Ini mencegah adanya pendobelan data. (berandawarga.com//**/jel)