Selain itu, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah.
Perjanjian kinerja ini juga menjadi dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Sementara itu tujuan dari penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan kualitas SAKIP agar bisa memaksimalkan pelayanan publik di Kota Kupang.
Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ignasius Repilita Lega, dan para Staf Ahli Wali Kota Kupang, serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang. (berandawarga.com//**/red)