KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar kreatif dalam menjalankan tugasnya dan senantiasa memperhatikan perjanjian kinerja yang sudah disepakati.
Jefri sampaikan saat menghadiri acara penandatanganan perjanjian kinerja pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahun 2022 di Kupang, Kamis (17/2/2022).
Jefri menyampaikan, perjanjian kinerja dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Kota Kupang.
Untuk itu semua perangkat daerah bekerja sesuai apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja tersebut, kkarena perjanjian kinerja juga berhubungan dengan anggaran,
“Para pimpinan perangkat daerah diminta untuk lebih bertanggungjawab dan berhati-hati dalam menjalankan semua tugas dan pekerjaannya,” kata Jefri.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah untuk terus saling bekerjasama, menciptakan suasana dan sistem kerja yang aman dan nyaman bagi semua pihak menjelang akhir masa jabatannya pada Agustus mendatang.
“Mari kita semua saling mendukung dan saling mendoakan agar diberikan kekuatan, kebijaksanaan dalam mengemban tugas kita masing-masing dan berdampak baik pada pelayanan public,” ajak Jefri.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea dalam laporan panitia menyampaikan, penandatanganan perjanjian kinerja ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik, serta mampu mewujudkan visi dan misi Kota Kupang yang sudah ditetapkan kepala daerah.
Ia menyebutkan, maksud dari penandatanganan perjanjian kinerja tersebut antara lain; sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta menciptakan tolak ukur kinerja aparatur.
Selain itu, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah.
Perjanjian kinerja ini juga menjadi dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Sementara itu tujuan dari penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan kualitas SAKIP agar bisa memaksimalkan pelayanan publik di Kota Kupang.
Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ignasius Repilita Lega, dan para Staf Ahli Wali Kota Kupang, serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang. (berandawarga.com//**/red)