KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2012- 2017, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan bagi- bagi tanah kavling milik pemerintah kota yang merugikan negara senilai Rp66 miliar.
Sidang tuntutan terhadap Jonas ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (15/2/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tipp menyatakan, Jonas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.