Jonas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurangan.enam
Selain pidana badan dan denda, JPU menegaskan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara selama satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dimaksud.