KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2012- 2017, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan bagi- bagi tanah kavling milik pemerintah kota yang merugikan negara senilai Rp66 miliar.
Sidang tuntutan terhadap Jonas ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (15/2/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tipp menyatakan, Jonas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Jonas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurangan.enam
Selain pidana badan dan denda, JPU menegaskan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara selama satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dimaksud.
“Apabila hal itu pun tidak mencukupi, akan ditambah dengan pidana penjara selama enam tahun,” papar Hendrik didampingi JPU lainnya, Emerensiana Jehamat.
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU itu dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq.
Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 21 Februari 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (berandawarga//jell)