KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore melepas 155 jamaah calon haji asal Kota Kupang tahun 2022,
Dalam sambutannya Jefri menyampaikan, bahwa ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipedomani dan dilaksanakan khususnya oleh umat Muslim yang mampu.
Tentunya pemahaman ini tidak memberikan perspektif bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya sekedar sebagai ritual keagamaan dan sebuah kewajiban agama yang harus dilaksanakan atau dipatuhi, melainkan komitmen untuk menunaikan ibadah haji yang harus dibangun dari kesadaran masing- masing pribadi bahwa menunaikan ibadah haji merupakan perintah Allah SWT serta bagian dari ketaqwaan insan- insan yang beriman.
”Saya yakin dan percaya bahwa ajaran Islam sangat menekankan pentingnya iman seseorang, karena iman adalah ketetapan dan pembenaran hati yang implementasinya dalam bentuk kepatuhan dan ketaatan untuk melaksanakan ajaran agama, oleh sebab itu kiranya tekad saudara-saudara untuk menunaikan ibadah haji ini telah dilandasi oleh niat yang tulus sebagai muslimin dan muslimah sejati,” kata Jefri di lantai satu Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (17/6/2022).
Sebagai wujud nyata kepedulian dan dukungan pemerintah Kota Kupang dalam penyelenggaraan ibadah haji dan sebagai pelaksanaan UU 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan dana bantuan biaya transportasi sebesar Rp2 juta bagi jamaah calon haji asal Kota Kupang dengan syarat tersebut wajib berangkat dan kembali melalui Kota Kupang.
Pada kesempatan itu Jefri menyampaikan beberapa pesan sebagai berikut, pertama, perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai rukun haji yang diamanatkan Rassululah agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama.
Kedua, kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur.
Ketiga, para jamaah calon haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji.
Keempat, terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu cukup lama.
Syarat Jamaah Calon Haji 2022
Penyelenggara Haji Kemenag Kota Kupang, H. Hudayanur menyebutkan ketentuan dan syarat jamaah calon haji 1443 H/2022 Masehi antara lain, jamaah yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya. Usia maksimal jamaah calon haji 65 tahun terhitung pada 30 Juni 2022. Konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada Jamaah Calon Haji paling sedikit telah melakukan vaksin covid-19 dosis pertama.
Selain itu, melakukan konfimasi pelunasan atau pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dari 9 sampai 20 Mei 2022. Melakukan pemeriksaan kesehatan haji pada puskesmas yang ditunjuk. Jamaah calon haji regular diberangkatkan setelah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Diberangkatkan minimal telah menerima vaksin covid-19 dosis pertama dan kedua, serta menerima vaksin meningitis. PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif covid-19.
“Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan lima hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama masih ada penerbangan, yang bersangkutan akan diberangkatkan,” papar Hudayanur. Selanjutnya setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta tes PCR covid-19, para Jamaah Calon Haji Kota Kupang yang merupakan bagian dari jamaah calon haji NTT masuk dalam Kloter 25 dan akan diberangkatkan menuju embarkasi Surabaya bergabung dengan jamaah calon haji asal Sidoarjo, Jawa Timur untuk kemudian diberangkatkan ke tanah suci pada Selasa, 21 Juni 2022. (berandawarga.com//**/tan)