Walkot Kupang Minta OPD Serius Tindak Lanjuti Temuan BPK

oleh -19 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Wali Kota Kupang, Christian Widodo mengingatkan, evaluasi kinerja tidak boleh berhenti pada laporan semata, tetapi harus diikuti dengan tindak lanjut terhadap temuan-temuan, termasuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya minta agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) serius menindaklanjuti temuan BPK. Jika tidak, saya tidak segan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan,” kata Chris pada acara penandatanganan perjanjian kinerja bersama seluruh perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang bertempat di Aula rumah jabatan wali kota, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, tahun lalu BPK menargetkan tindak lanjut 75 persen terhadap temuan yang ada, namun realisasi saat ini baru mencapai 70 persen.

Bukan Sekedar Formalitas

Pada kesempatan itu Chris menekankan pentingnya implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen utama dalam evaluasi dan pengawasan kinerja perangkat daerah.

Ia menegaskan, SAKIP bukan sekadar formalitas, melainkan alat strategis untuk memastikan kinerja pemerintahan lebih efektif dan akuntabel.

Keberhasilan program pemerintah sangat bergantung pada perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terukur.

“Visi tanpa eksekusi hanya akan menjadi halusinasi. Tanpa perencanaan yang baik, target akan tetap menjadi harapan kosong,” tegas Chris.

Karena itu, setiap kepala perangkat daerah harus memiliki roadmap yang jelas agar implementasi SAKIP berjalan optimal dan selaras dengan target yang telah ditetapkan.

Chris berargumen, SAKIP bukan sekadar alat evaluasi, tetapi juga instrumen untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.

Saat ini, Kota Kupang telah memperoleh predikat “B” dengan nilai 64,06, namun masih perlu ditingkatkan.

“Komitmen dimulai di awal, tetapi konsistensi yang akan menentukan hasil akhirnya. Tanpa komitmen kita tidak bisa memulai, dan tanpa konsistensi kita tidak akan pernah selesai,” ujar Chris.

Ia berharap, setiap perangkat daerah tidak hanya sekadar mencatat rekomendasi, tetapi benar- benar berupaya mewujudkannya dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan hasil nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya perjanjian kinerja ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih fokus pada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Pemkot Kupang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan yang optimal, serta komitmen dan konsistensi dalam menjalankan tugas.

“Hanya dengan transparansi, akuntabilitas, dan hasil nyata, kita dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” pungkas Chris.

Komponen Penilaian SAKIP

Kepala Bagian Organisasi, Meilan Sibuea dalam laporan panitia menguraikan, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan bagian dari pelaksanaan SAKIP sesuai Perpres No. 29 Tahun 2014. Dokumen ini menjadi bentuk penugasan dari pimpinan kepada instansi yang lebih rendah untuk menjalankan program kerja dengan indikator kinerja yang jelas.

Menurutnya, terdapat empat komponen utama dalam penilaian SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas internal.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024, Kota Kupang memperoleh nilai 64,06 dengan predikat “B” (Baik). Meski telah menunjukkan perbaikan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan guna mengoptimalkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Acara ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja secara simbolis oleh beberapa perwakilan perangkat daerah, antara lain Sekretaris Daerah Kota Kupang, Inspektur pada Inspektorat Kota Kupang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Pelaksana BPBD, Direktris RSUD S.K. Lerik, serta Camat Maulafa. Penandatanganan ini turut disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, yang kemudian menutup rangkaian acara dengan penandatanganan sebagai pihak kedua. (bw//***)