Sementara dari sisi kesehatan tentunya rumah menjadi lebih bersih, tidak ada lagi penumpukan sampah yang menimbulkan bau dan sumber penyakit.
“Diharapkan peserta FGD dapat menggali persoalan-persoalan terkait pengelolaan sampah di Kota Kupang guna penyusunan kebijakan dan strategi pengolahan sampah rumah tangga dan rencana aksi penyusunan ranperda tentang pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di Kota Kupang,” kata Fahrensy di Kupang, Rabu (28/4/2021).
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah telah diatur dalam UU 18 tahun 2008 yang menyatakan, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Namun diakuinya, rantai panjang pengelolaan sampah ini banyak mengalami kendala dan permasalahan diantaranya keterbatasan kemampuan pemerintah, masih rendahnya partisipasi swasta dan masyarakat, serta meningkatnya jumlah dan jenis sampah setiap tahunnya.
”Keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah menyebabkan cakupan pelayanan pengelolaan sampah yang masih rendah,” papar Fahrensy.