Sampah juga tidak dipilah atau diproses terlebih dahulu ketika diangkut dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pemrosesan akhir (TPA ), yang mengakibatkan sampah bercampur antara sampah organik, anorganik, dan limbah B3.
“Sampah yang bercampur dalam jumlah banyak ini mengakibatkan beban TPA menjadi sangat berat,” papar Fahrensy.
Ia menjelaskan, dampak yang dapat ditimbulkan selain pencemaran lingkungan, juga meningkatnya biaya operasional, dan munculnya potensi konflik sosial.
Sedangkan keterlibatan pihak swasta masih terbatas pada daur ulang sampah anorganik, seperti plastik, kertas, kaca dan logam, padahal jumlah sampah organiklah yang mendominasi total sampah yang dihasilkan setiap tahunnya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2019, jumlah sampah di Indonesia telah mencapai sekitar 66- 67 juta ton.
Ini lebih banyak dari rata-rata jumlah sampah per- tahun yang mencapai 64 juta ton yang didominasi sampah rumah tangga yakni mencapai 63,95 persen dari jumlah tersebut.